26 Maret 2009

LEBIH BAIK MELANGGAR DARI PADA WAJIB PAJAK!

Pagi ini saya cukup dikagetkan dengan tulisan di koran KOMPAS khususnya pada bagian surat untuk Redaksi yang isinya adalah seperti ini:

"Biaya Balik Nama Mobil, Tidak sesuai Harga Pasar!"
Pada akhir bulan Februari 2009 saya mengajukan permohonan balik nama untuk kendaraan mobil ke Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan dengan merek/tipe mobil Toyota Corola XLI 1.8 jenis sedan dengan tahun pembuatan 2001.

Awalnya saya ingin menjadi warga Kota Jakarta yang taat pajak. Namun, betapa terkejutnya saya karena berdasarkan penghitungan petugas di kantor Samsat, mobil dengan Tahun perakitan 2001 itu dihitung dengan dasar pengenaan bea balik nama (BBN) sebesar Rp156 juta sehingga BBN yang harus dibayarkan oleh wajib pajak/pemilik mobil sebesar Rp1.560.000.

Padahal, mobil tersebut hanya saya beli dengan harga sekitar Rp80 juta dan pasaran mobil untuk kelas sedan ini dengan tahun pembuatan 2001 ini harganya tidak lebih dari Rp100 juta. Yang menjadi pertanyaan, apakah logis kebijakan besarnya pengenaan bea balik nama untuk mobil seperti itu?

Menurut logika, apa mungkin harga dasar kebijakan pemerintah sampai dua kali lipat dari harga pasar?
Sebagai Wajib Pajak, saya yakin hal tersebut konotasinya jelek! dan wajib pajak akan lebih baik melanggar dari pada harus memenuhi kewajibannya membayar pajak! Wajib pajak yang ingin taat pajak justru terjebak dalam situasi yang membingungkan.

D DJUNAEDI
Jalan Cilandak II RT 004 RW 003, Jakarta

Mohon perhatian yang berwenang...!!